GOLPUT (golongan PUTIH) atau GOLHIT (golongan HITAM) dalam PEMILUGUB SUL-BAR 2011-2016 ???

~
Sulawesi barat sebentar lagi akan mengadakan sebuah pesta demokrasi  dengan luas wilayah 16.990,77 kilometer persegi. siapakah calon yang akan dipilih dari ke-tiga orang yang telah mencalonkan dirinya pada tgl 11 juli 2011 untuk menuju
kepemilihan Gubernur  priode 2011- 2016. Sejumlah suara mulai bordering ditelinga mulai dari siapakah yang akan yang akan dipilih ?  sampai kepada apakah dia akan ikut mencoblos  atau dia akan golput. ….
Disejumlah daerah yang sering terjadi dalam kasus seperti  ini sering terjadi banyak persoalan yang terjadi seperti menang nya angka golput yang terjadi di daerah jawa, contoh misalnya jawa timur dimana angka golput menjadi angka  yang tinggi. Pada Pilkada Jawa Tengah, angka golput mencapai lebih dari 40%. Golput di Pilkada Jatim pada Rabu 23 Juli secara  keseluruhan sebesar 39.2%, padahal tidak ada pasangan yang meraih lebih dari 30%, paling tinggi 25.51%. Ini berarti pemenang pilkada Jatim adalah Golput belum lagi jumlah Golput pada Pemilu 2009 ? (berdasarkan data Pemilu Legislatif y.l.). Dari 171.265.442 pemilih, hanya 104.099.785 suara yang sah ! Suara yang tidak sah sebesar 17.488.581 (sebagian tentunya juga Golput) !!. Jumlahnya suara Golput paling sedikit 49.677.776 ~ 29,006 persen.

Lantas bagaimanakah sebenarnya golput itu, aku akan ajak sedikit berputar-putar melihat bgaiman sejarah golput terjadi di-indonesia,,???
Golput (golongan putih) dilahirkan menjelang Pemilu 1971 oleh sekelompok mahasiswa dan cendekiawan, antara lain Arief Budiman dan Imam Waluyo. Itulah asal mula timbulnya istilah golput.
Istilah “golput” (kependekan dari golongan putih) memang sangat lekat dengan politik. Istilah ini muncul kali pertama di proklamasikan pada 3 Juni 1971, di Gedung Balai Budaya Jakarta, yang diperkenalkan oleh sejumlah kalangan aktivis muda saat itu, seperti Arief Budiman, Imam Waluyo, Julius Usman, Husin Umar, Marsilam Simanjuntak, dan Asmara Nababan. . Kelompok ini merasa aspirasi politik mereka tidak terwakili oleh wadah politik formal yang ada waktu itu. Mereka menyerukan pada orang-orang yang tidak mau memilih parpol untuk menusuk bagian yang putih (yang kosong) di antara sepuluh tanda gambar yang ada inilah yang mendasari sehingga muncul istilah GOLPUT dan lawan dari itu adalah GOLHIT (golongan hitam).

Kalau kita membuka undang-undang disitu sangat jelas hak memilih tercantum secara resmi dalam UU No. 39/1999 tentang HAM pasal 43. UU No. 12/2005 tentang Pengesahan Kovenan Hak Sipil Politik, yaitu di pasal 25. Dalam UU tentang Pemilu yaitu UU No.10/2008, disebutkan di pasal 19 ayat 1 yang berbunyi: “WNI yang pada hari pemungutan suara telah berumur 17 tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin mempunyai hak memilih.” kata yang tercantum adalah “hak”, bukan “kewajiban”.
Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang diamandemen tahun 1999-2002, tercantum Dalam pasal 28 E disebutkan: “Pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali”. Hak memilih di sini termaktub dalam kata bebas. Artinya bebas digunakan atau tidak. Terserah pemilihnya. Setiap orang bebas menggunakan atau tidak menggunakan hak pilihnya itu. Masyarakat atau negara tidak dapat membatasi hak itu dengan melarang, mengkriminalkan atau menjatuhkan sanksi moral terhadap orang yang tidak menggunakannya haknya tersebut. Sementra juga diertegas oleh Johny Nelson Simanjuntak, "Sikap menggunakan hak pilih atau tidak adalah sah dalam negara demokrasi," jelaslah bahwa dengan tidak memilih berarti tidak benrtentangan dengan Undang-Undang

Golput itu bukan pengecut seperti yg banyak orang mensinyalir. Golput juga bagian dari pilihan hidup seseorang. Golput itu hak warganegara. Ketika tak ada yg sreg dihati untuk dipilih, untuk apa menodai hati nurani dengan tetap memaksa untuk memilih. Bagaimana bisa kita percaya dengan pemerintah hari ini yang tidak pernah berpihak kepada rakyat kecil yang miskin tambah miskin dan yg kaya semakin memgunung kekayaanya. golput adalah pilihan yg sangat cerdas dan bertanggung jawab…why? Harus disadari bahwa golput itu merupakan pilihan strategis untuk: (1) pendidikan politik demokrasi, selain menyatakan hak politiknya, mereka juga menyatakan hak ekonomi, hak sosial, hak budaya, dan hak lainnya. Jadi, bila pemilu sekarang hanya menjamin hak politik, mereka menyuarakan hak-hak demokratis lain yang seharusnya dijamin negara, bukan sekadar dijanjikan calon kandidat yang manis, semanis kencu merah dari bibir sang sinderella tapi ketika pesta  demokrasi selesai dia berubah menjadi mulut buaya yang siap memangsa. Demokrasi adalah persoalan hidup dan mati sehari-hari warga negara. Mengapa hanya pemilihan umum saja yang demokraitis hak rakyat hanya dipemilihan saja, ya,, hanya hak politik, sementara hak ekonomi dll tidak dijalankan oleh pemerintah Hak ini merupakan basis golput baru untuk menjelmakan demokrasi sejati sebagai sarana emansipasi manusia: individual dan sosial. Ya, demokrasi yang berpihak pada korban, si tertindas, bukan pada si penindas. Pembebasnya adalah si korban, si tertindas sendiri, bukan si penindas!
Jadi jelaslah siapa sebenarnya yang kita sebut dengan pengecut,,,,,,,

 PemilugubIbarat mobil… dari dulu yg dipikirin hanya bagaimana mengganti sopir, sopir, dan sopir. Biaya yg sangat buesar tsb hanya untuk mencari sopir…sopir… dan sopir lagi…
Padahal mobilnya sudah buntut dan buanyak kerusakannya… mana mungkin bisa lari kuencang mengalahkan Alonso…??? Nggak bisa.. kan??!!! Mobil tsb masih dgn merk yg lama dg sistem yg usang dan rusak yaitu Neo Liberalisme dan kapitalisme…

GOLPUT adalah Keprihatinan…GOLPUT bukan ajakan tapi kesadaran untuk tidak memilih 

“Sekarang waktunya anda untuk merenung apa kah anda tergolong golput (golongan putih) atau golongan hitam (golhit)………!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!”

0 komentar:

Posting Komentar